1. BIDANG PENGAMANAN
Bidang pengamanan tersebut meliputi :
a. Pengamanan Fisik Pengamanan fisik merupakan pengamanan yang ditujukan kepada pencegahan dengan menggunakan alat dan tindakan fisik terhadap gangguan, ancaman, hambatan yang ditimbulkan oleh alam, manusia, hewan, teknis dan lain-lain.
b. Pengamanan Non Fisik Pengamanan non fisik adalah segala usaha kegiatan untuk mengamankan instansi, industri, dan sebagainya terhadap ancaman, gangguan yang menyangkut kebijaksanaan perusahaan tersebut.
2. SIFAT DAN CARA PENGAMANAN
Sifat dan cara pengamanan ini terdiri dari :
a. Pengamanan bersifat pencegahan, yaitu melindungi suatu obyek terhadap gangguan, baik berupa larangan, atau pembatasan dan dilakukan secara preventif aktif, persuasif maupun paksaan.
b. Pengamanan yang bersifat penanggulangan, yaitu suatu tindakan yang diambil, bila pengamanan pencegahan tidak berhasil. Dalam hal ini Satpam akan menyelesaikannya sesuai prosedur pengamanan dan hukum yang berlaku.
3. POLA OPERASIONAL SATPAM
a. Pengamanan Langsung Adalah bentuk pengamanan dengan segala tindakan dan usaha secara langsung pada obyek dengan menempatkan personil jaga pada pos-pos tertentu maupun patroli secara rutin.
b. Pengamanan Tidak Langsung Adalah bentuk pengamanan dengan segala tindakan dan usaha dengan cara memonitor, penyelidikan dan inteligen.
4. OBYEK YANG DIAMANKAN
a. Personil 1) Personil Perusahaan, pengelola / Penghuni (Untuk Apartemen) 2) Pemilik pertokoan / Karyawan 3) Personil Tamu / Pengunjung b Material / Gedung 1) Kendaraan-kendaraan milik perusahaan. 2) Kendaraan pengunjung / tamu. 3) Asset-asset perusahaan yang berada dilingkup kerja.
5. TINDAKAN DALAM PENGAMANAN
1. Tindakan Persuasif adalah :
- Penanganan masalah yang timbul di lapangan, dilaksanakan dengan cara pendekatan orang ke orang.
- Melaksanakan negosiasi dengan pimpinan masa / organisasi yang timbul
- Melaksanakan pendekatan secara kekeluargaan terhadap masyarakat sekitar lokasi ditempat timbulnya masalah.
2. Tindakan Preventif adalah :
Salah satu bentuk kegiatan operasional security yang bersifat tindakan preventif dalam rangka memberikan upaya pengamanan, pelayanan dan perlindungan serta memelihara keselamatan orang / benda dilingkungan kerja.
3. Tindakan Reprensif adalah :
Salah satu bentuk kegiatan dibidang tindakan reprensif untuk menangkap, memborgol, mengikat dan membuat berita acara dan laporan kejadian untuk pelaksanaan tertib hukum, dilingkungan kerja.
4. Tindakan Kuratif adalah :
Salah satu bentuk kegiatan dibidang tindakan kuratif dimana menemukan tindak kejahatan dalam pengrusakan maka tindakan yang diambil adalah tindakan kuratif untuk pertanggung jawaban dan pengganti kerugian atas tindak kejahatan mereka dilingkungan kerja.