Home > Pendahuluan > Ruang Lingkup

Ruang lingkup pengamanan proposal ini meliputi :

a. Pengatur dan menertibkan parkir kendaraan sejenis apapun di area / lokasi kerja.

b. Mencegah dan melarang para pemulung untuk masuk di area.

c. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh perusahaan.

d. Menjaga dan memelihara harta benda milik pribadi maupun inventaris gedung.

e. Mencegah para pedagang kaki lima berjualan di area lokasi yang mengganggu ketertiban.

f. Mencegah para pedagang asongan, koran, sales melakukan kegiatan di dalam lingkungan kerja.

g. Mencegah semua tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

h. Penjagaan terhadap batas gedung, pagar luar atas gangguan yang dapat mengakibatkan rusaknya gedung dan fasilitas.

i. Koordinasi dengan keamanan lingkungan termasuk (Polsek, Koramil, Polres, Kodim).

j. Menjaga nama baik dan loyal kepada Perusahaan.

k. Melaksanakan segala peraturan dan policy yang dikeluarkan management.

l. Menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan kerja.

m. Memberikan pelayanan keamanan kepada para Karyawan dan pengunjung / tamu dengan sebaik-baiknya sehingga menimbulkan rasa nyaman dan aman.

n. Mengawasi, mengamati dan melarang orang yang bukan karyawan masuk di area lokasi.

o. Memeriksa semua kendaraan dan para personil yang keluar masuk di area lokasi tanpa terkecuali.

p. Melarang para karyawan yang menginap di area, selain petugas atau yang telah disetujui oleh Pimpinan Perusahaan dengan dilengkapi surat dari para pimpinan atau perintah lembur.

q. Melakukan pengamanan preventif yang bersifat proaktif.

r. Dapat menetralisir daerah rawan dan pencegahannya.